Friday, April 7, 2017

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Di Era Baru Perkayuan Indonesia

Peluncuran Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Informasi untuk Reformasi Pemerintahan Kayu dan Birokrasi dan Hentikan Perdagangan Kayu Ilegal. The Verifikasi Legalitas Kayu Sistem Informasi (LIU-Lisensi Unit Informasi) yang diluncurkan pada 1 Agustus 2012, di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti. Peluncuran ini menandai upaya lebih lanjut pemerintah untuk meningkatkan tata kelola kayu negara dan reformasi birokrasi dan memastikan bahwa sistem yang kredibel, transparan, akuntabel dan businessfriendly. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa dijadwalkan untuk menghadiri acara ini.

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

Gagasan dari enam kementerian (Departemen Kehutanan, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Departemen Luar Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian), Informasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu ini (SVLK) juga menegaskan keseriusan Pemerintah Indonesia untuk memerangi praktik pembalakan liar dan mempromosikan kayu legal negara kepada dunia.


Diah Raharjo , Direktur Multi-Stakeholder Forestry Programme (MFP-Kehati), menjelaskan, "Untuk tujuan Industri ekspor yang telah memperoleh sertifikat SVLK perlu diverifikasi hukum yang Legal dan dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu mereka ekspor telah memenuhi standar legalitas kayu verifikasi sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang relevan, serta memastikan bahwa kayu dan produk kayu yang berasal dari sumber bahan baku asal yang sesuai hukum yang sah. "The V-Legal dokumen dan sertifikat SVLK merupakan instrumen penting dalam restrukturisasi hutan tata negara termasuk tata kelola hutan "dibebani dengan hak" (hutan hak) dan orang-orang di bawah kendali usaha kecil dan menengah, "tambahnya.


Untuk memulai dengan pemerintah (Departemen Kehutanan) menetapkan Standar dan Pedoman Menilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kinerja Pemegang Lisensi Verifikasi Legalitas Kayu dan Pemilik Hutan Encumbered dengan Hak, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P .38 / Menhut-II / 2009 jo. No P.68 / Menhut-II / 2011 dan pedoman pelaksanaannya.

Dalam menanggapi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Departemen Perdagangan juga mengamandemen Peraturan Menteri Perdagangan No 20/2008 yang mengatur kebijakan ekspor kayu lisensi negara. Proses revisi memasuki tahap akhir konsultasi dan perubahan peraturan akan segera diadopsi untuk memberikan kepastian kepada kebijakan pemerintah tentang ekspor kayu legal.

Seperti Sertifikat Legalitas Kayu, V-Legal Dokumen juga harus diterbitkan oleh Badan Verifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Produk Kayu eksportir yang akan perlu untuk membuat aplikasi V-Legal dokumen ke Badan Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), setelah melakukan proses verifikasi dan inspeksi, edisi V-Legal dokumen kepada eksportir yang memenuhi standar. V-Legal dokumen berisi informasi tentang jenis dan volume produk kayu yang akan diekspor, negara tujuan dan informasi tambahan.

Dengan bantuan dari MFP-KEHATI dan dukungan oleh UKAID, Departemen Kehutanan sedang mengembangkan sistem manajemen informasi online untuk penerbitan V-Legal dokumen yang akan siap untuk operasi pada akhir 2012. Sistem ini akan dijalankan oleh Unit Manajemen Informasi Verifikasi Legalitas Kayu atau Unit Informasi Lisensi (LIU) yang berbasis di Direktorat Jenderal Pengembangan Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan.


Sistem mekanisme online ini akan menggantikan kayu dukungan yang dijalankan oleh Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK).
Verifikasi Legalitas Kayu Sistem Informasi ini juga langsung terhubung ke INATRADE, sistem di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan yang menghubungkan dari pendaftaran ekspor ke portal dari Indonesian National Single Window (INSW), Sistem di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan untuk pendaftaran ekspor. Sistem ini juga akan memungkinkan departemen bea cukai negara tujuan ekspor untuk memperoleh kepastian atau klarifikasi legalitas kayu dari Indonesia.

"Keberadaan LIU membuktikan keseriusan Pemerintah Indonesia untuk mereformasi pemerintahan kayu negara, untuk mengurangi pembalakan liar dan memfasilitasi industri termasuk industri kecil," kata MS Sembiring, Direktur Eksekutif Yayasan KEHATI.. Dia menambahkan, " kami akan terus mendukung upaya Pemerintah Indonesia melalui program-program masa depan kita. "

Sebagai bagian dari peluncuran Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Informasi, akan ada berbagai acara terkait di bawah tema Pemerintahan Kayu Indonesia dan Produk Kayu melalui penerapan SVLK, termasuk pameran foto di urutan kejadian yang mengarah ke persiapan dan akhirnya pelaksanaan SVLK, negosiasi untuk kerjasama pada Penegakan Hukum Kehutanan, Tata Kelola dan Perdagangan (FLEGT) dan Voluntary Partnership Agreement (VPA) dengan Uni Eropa, dan pengenalan SVLK untuk bisnis, sub-nasional jasa hutan dan pemerintah daerah .

1 comment:

  1. www.svlk.info adalah portal informasi tentang SVLK Sistem Verifikasi Legalitas Kayu di Indonesia

    www.svlk.info juga menawarkan jasa konsultasi dengan cara baru dengan harga murah dan pemanfaatan komunikasi untu mendapatkan informasi SVLK

    www.svlk.info membuka tangan kepada anda pelaku industri kecil - menengah untuk konsultasi mendapatkan SVLK

    salam
    www.svlk.info
    62-812-84-330-690

    ReplyDelete